PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PP LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (“Perseroan“) pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, berikut penjelasan masing-masing mata acara :
Mata Acara Pertama :
Penerimaan dan persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Direksi Perseroan akan menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 untuk dimintakan persetujuan RUPST.
Laporan tersebut sebagian besar telah tercakup dalam buku Laporan Tahunan yang telah disusun oleh Direksi dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan serta telah tersedia dan disediakan oleh Perseroan dalam format pdf yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.
Buku Laporan Tahunan tersebut juga memuat laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Mata Acara Kedua :
Pengesahan Neraca serta Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Direksi Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPST untuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwanto Susanti dan Surja” dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00075/2.1505/AU.1/01/1179-4/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, yang disajikan dalam dan merupakan bagian dari Laporan Tahunan Perseroan seperti tersebut di atas.
Mata Acara Ketiga :
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Direksi Perseroan akan mengajukan kepada RUPST usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Mata Acara Keempat :
Penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Direksi Perseroan akan menyampaikan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan kepada RUPST untuk penetapan besarnya total jumlah remunerasi yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Mata Acara Kelima :
Penunjukan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
Direksi Perseroan akan menyampaikan usulan dari Dewan Komisaris yang berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, yang mengusulkan kepada RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik “Purwanto Susanti dan Surja” untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.